Hasil Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP, telah menunjuk kuasa hukum, untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan pejabat dari Kementerian Keuangan, terkait polemik penagihan utang PT. CMNP senilai 800 miliar rupiah ke negara. Hal ini disampaikan Jusuf Hamka, saat ditemui Kamis siang.
Saat ini tim kuasa hukum tengah menganalisis serta mencari bukti-bukti yang lengkap, terkait ujaran tendensius serta penggiringan opini yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Saat dikonfirmasi siapa saja yang akan dilaporkan, Jusuf Hamka mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Seperti diketahui, masalah ini muncul ketika Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar 179 miliar rupiah, yang membengkak menjadi 800 miliar rupiah, karena akumulasi dari denda.
Namun Stafsus Kemenkeu/Yustinus Prastowo mempertanyakan status Jusuf di PT CMNP. Selain itu / PT CMNP juga dianggap terafiliasi bank Yama, yang memiliki utang BLBI.