Kejaksaan Tinggi Papua menangkap DPO kasus korupsi senilai 318 Miliar yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegungungan.
Penangkapan berlangsung di Kota Sorong pada Sabtu pekan lalu dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat memberikan keterangan pers di Jayapura, pada Minggu.