Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti.
Untuk itu Dewas KPK memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya tak dilanjutkan ke sidang etik.
Selain itu Tumpak juga menyatakan Dewas tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli.
Dan juga tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.