Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan satu, dua, dan tiga. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional Kris JKN alias kelas standar di seluruh rumah sakit per 1 Januari 2025. Kami bahas lebih lanjut bersama asisten deputi bidang komunikasi publik dan humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.