Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu menilai syariat dan ibadah yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak sesuai dengan ajaran islam pada umumnya. MUI Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti pendidikan di Al-Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.