VIDEO: Aturan Baru Pembuatan SIM, Punya Sertifikat Kursus Mengemudi
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Berdasarkan analisa dan evaluasi Korlantas mencatat korelasi besar antara pelanggaran dan perilaku berkendara terhadap tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Ironisnya hal itu terjadi walaupun pengemudi telah memiliki SIM.
Polisi juga akan mengawasi lembaga pelatihan dan pendidikan mengemudi agar penerbitan sertifikasi berkendara dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Akreditasi juga akan dilakukan terhadap lembaga-lembaga tersebut guna menghindari kecurangan penerbitan tanda lulus sertifikasi SIM termasuk instruktur dan kurikulum pendidikan.