Terkait keputusan LPSK yang mewajibkan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora sebesar lebih dari Rp120 miliar pihak kuasa hukum David Ozora menyatakan, restitusi adalah hak korban. Meski begitu, pihak kuasa hukum menilai pihak pelaku penganiayaan tidak memiliki niat baik untuk membayar restitusi.