Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Rabu siang menyebut tak masalah jika ada perbedaan antara ranah etik dengan penegakkan hukum terkait dugaan kebocoran dokumen di KPK.
Ia mengaku turut menantikan dua alat bukti dan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya perihal kasus ini karena sudah naik di tahap penyidikan.