VIDEO: Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Harta Lukas Enembe
KPK menyita sejumlah aset milik eks gubernur Papua Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pengenaan pasal TPPU terhadap tersangka korupsi menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset.
Hal ini dipaparkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Senin sore.
Menurut Alexander, penyitaan aset yang dilakukan akan menjadi penerimaan negara dan modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
Aset milik Lukas Enembe yang disita KPK diantaranya uang senilai 81 miliar Rp628 juta uang senilai 5.100 us dollar dan uang 26.300 rupiah dollar Singapura.
Sejumlah aset yang disita diantaranya satu unit apartemen di jakarta senilai Rp2 miliar sebidang tanah dan bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar emas batangan hingga 5 unit mobil. Mulai dari Toyota Alphard hingga Fortuner.