Unjuk rasa mewarnai sidang putusan perkara penggelapan uang 29 miliar rupiah, yang melibatkan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Dalam sidang, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menetapkan putusan hukuman 3 tahun enam bulan penja, bagi direktur perusahaan pemenang proyek.