Polisi mengungkap modus yang dilakukan dua wanita yang melakukan aborsi ilegal, di sebuah rumah di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Meski baru sekitar satu setengah bulan melakukan aksinya, terduga pelaku diketahui telah membuka praktik aborsi bagi sekitar 50 wanita, dengan tarif bervariasi, mulai 2,5 hingga 8 juta rupiah.