Menko Polhukan Mahfud MD menyebut, kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun harus dilihat secara proporsional.
Jika ditemukan adanya unsur pidana perlu dilakukan tindakan tegas dengan lembaga pendidikan yang harus tetap berjalan dan jika perlu dievaluasi.
Kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menyangkut aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
Mahfud mengatakan, tidak ada perkara yang hanya ditampung, tetapi tidak dilanjutkan.
Meski demikian secara proporsional, Al-Zaytun juga menyelenggarakan pendidikan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.