Mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika Johnny G. Plate baru menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam kasus korupsi Bts 4g Kominfo, hari ini. Dalam eksepsinya, Plate meminta majelis hakim pengadilan mengabulkan 9 poin keberatan yang dia ajukan. Namun salah satu isi eksepsi membuat majelis hakim tersinggung, yaitu pendapat Plate yang menyebut dakwaan tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan, seolah-olah mencari kesalahan. Kita bahas isi eksepsi terdakwa johny plate bersama pakar hukum tindak pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.