Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, menggeledah unit apartemen yang dijadikan tempat persembunyian tersangka penipuan pre order handphone iPhone si kembar, Rihana, dan Rihani.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan beberapa barang bukti tambahan, di antaranya beberapa buku tabungan, kartu ATM dan catatan keuangan milik keduanya.