Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika dalam pemeriksaan divisi Propam Mabes Polri ditemukan ada pelanggaran, AKBP Tri Suhartanto akan diproses.
Pernyataan ini terkait transaksi mencurigakan 300 miliar rupiah melalui rekening pribadi Tri Suhartanto, saat masih menjadi penyidik KPK.
Kapolri usai menyatakan hal itu usai meresmikan renovasi dan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara Mas Kadiran di Jalan Wahid Hasyim, Medan, Sumatera Utara pada Rabu siang.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai 300 miliar rupiah lebih. Transaksi mencurigakan itu didapat berdasarkan hasil temuan PPATK. Tri bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4bulan. Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.