VIDEO: Bareskrim Temukan Pidana Baru, Panji Gumilang Dijerat UU ITE
Selain kasus dugaan penodaan agama, Bareskrim Polri menerapkan pasal baru, yakni pasal dalam Undang-Undang ITE, pada kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal ini adalah hasil gelar perkara, yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Kamis siang.
Selain menerapkan sangkaan pasal baru, penyidik juga memeriksa empat mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun dan 10 saksi lainnya.