Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbs, yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang, dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut, kerugian materil yang dialami klien nya senilai 1 rupiah, sementara kerugian immaterialnya mencapai satu triliun rupiah.