Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memanggil 12 saksi hari ini. Salah satunya kuasa hukum Maqdir Ismail meski kemudian yang bersangkutan menyatakan tak dapat hadir karena mendampingi klien di persidangan.