Rancangan Undang Undang Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah Ketua DPR Puan Maharani mengambil keputusan mayoritas 9 fraksi dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
Pengesahan RUU Kesehatan tetap dilakukan, meskipun mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat Dan Partai Keadilan Sejahtera.