Rancangan undang undang kesehatan resmi disahkan menjadi undang undang, setelah ketua dpr puan maharani mengambil keputusan mayoritas 9 fraksi, dalam rapat paripurna DPR, selasa siang.
Pengesahan RUU kesehatan tetap dilakukan, meskipun mendapat penolakan dari fraksi partai demokrat dan partai keadilan sejahtera.