Kejaksaan Agung masih akan memastikan asal usul serta tujuan penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang dibawa oleh Maqdir Ismail.
Maqdir menyebut uang yang ia bawa dan serahkan kepada kejaksaan ini merupakan atas nama kliennya, yaitu Irwan Hermawan.
Irwan hermawan merupakan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, bersama sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Hari Kamis ini juga, Kejaksaan Agung mengirim tim ke kantor Maqdir Ismail untuk melakukan penggeledahan dan pendalaman.