Penyalahgunaan data pribadi benar-benar bukan hal sepele, hanya satu saja data pribadi yang disalahgunakan dapat dijerat dengan UU PDP apalagi ada ratusan orang yang datanya digunakan dengan tidak benar. Seperti yang diduga terjadi di Desa Sukabakti, Kabupaten Garut terdapat 407 orang yang mendadak punya utang di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM. Lalu bagaimana kejadian sebenarnya? Anchor CNN Indonesia mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan.