Peraturan mengenai pelarangan jual beli Ginjal, Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Organ dan atau Jaringan Tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Meski begitu ancaman hukuman tak menyurutkan sejumlah orang untuk menjual Organ tubuhnya, Yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan Ekonomi di hidupnya. Prasidya Puspa berbincang melalui sambungan virtual dengan Maruhum Bonar H Marbun dari Perhimpunan Nefrologi Indonesia