Sidang kasus korupsi BTS 4G, dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dan kawan kawan, kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, saksi mengaku mendengar terdakwa Anang Achmad Latif, mengatakan telah memberikan uang 500 juta rupiah per bulan pada Johnny G. Plate.