KPK, rabu malam, mengumumkan penetapan kepala Basarnas periode 2021-2023, dan koordinator administrasi Basarnas sebagai tersangka penerimaan suap lelang pengadaan Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Mereka berdua diduga mendapat 88,3 miliar rupiah dari komisi 10 persen nilai sejumlah proyek yang diserahkan vendor pemenang lelang.