KPK Rabu malam menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Basarnas sebagai tersangka penerimaan suap lelang pengadaan Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Henri Alfiandi diduga mengkondisikan pemenang sejumlah lelang dengan imbalan 10 persen dari nilai kontrak. Keduanya diduga mendapat 88,3 miliar rupiah dari komisi 10 persen nilai sejumlah proyek yang diserahkan vendor pemenang lelang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan operasi tangkap tangan itu dilakukan di Jakarta dan Bekasi dengan mengamankan 11 orang. Turut diamankan uang tunai yang disimpan dalam goodie bag bagasi mobil ABC senilai Rp 999.700.000.
KPK menduga pemberian suap ini terkait pengkondisian pemenangan lelang