Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, menolak seluruh eksepsi dari terdakwa kasus korupsi menara Base Transceiver Station atau BTS 4G, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Dengan ditolaknya seluruh eksepsi ini secara langsung, perkara akan terus dilanjutkan untuk disidangkan.