Danpuspom TNI menetapkan dua anggota aktif TNI, Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto, yang menjabat Kepala Badan Pencarian Dan Pertolongan Nasional sebagai tersangka dalam korupsi di lingkungan Basarnas. Keduanya pun langsung ditahan instalasi tahanan militer milik Angkatan Udara di Halim.