VIDEO: Polemik Permintaan Maaf KPK Dalam Kasus Basarnas
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa pimpinan komisi pemberantasan korupsi tak perlu meminta maaf atas penetapan tersangka kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap.
Pakar hukum menilai pimpinan KPK tak memahami esensi pasal 42 undang undang KPK, yang menyatakan bahwa KPK berhak untuk memproses perkara yang berada di wilayah sipil dan militer.