VIDEO: Komisi III DPR Sebut KPK Tak Perlu Minta Maaf ke TNI
Penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap menjadi pembahasan publik. Anggota komisi III DPR RI merespons tindakan KPK meminta maaf kepada jajaran Mabes TNI-Polri.
Anggota Komisi 3 fraksi PPP Arsul Sani menegaskan sesuai dengan UU KPK pasal 42, KPK dinyatakan memiliki kewenangan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan seseorang dalam peradilan militer.
Arsul menyebut KPK tidak perlu meminta maaf setelah menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap barang dan jasa.
Arsul juga berharap setelah terjadinya kasus ini, pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang peradilan militer yang baru agar polemik tersebut tidak terulang.