Kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe - Petrus Bala Pattyona mengaku sebelum menjalani pemeriksaan second opinion pihak dokter yang disiapkan jaksa KPK sudah menyimpulkan jika Lukas Enembe layak untuk mengikuti persidangan.
Sementara itu, Petrus mengatakan kondisi ingatan kliennya sudah tidak bagus dan kerap berubah. Hal ini disampaikan Petrus usai hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua non aktif - Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa siang.