Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus penodaan agama. Panji Gumilang langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri. Untuk membahasnya lebih dalam, Rivana Pratiwi sudah terhubung melalui sambungan virtual dengan Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, Mantan Kabareskrim Polri, Ito Sumardi dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana