VIDEO: PT. KAI Berlakukan Denda Untuk Penumpang 'Kebablasan'
Per kamis 3 agustus 2023, Pt Kereta Api Indonesia memberlakukan denda bagi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiketnya. Dendanya adalah dua kali dari tiket yang dibeli, dan harus dibayarkan 1 kali 24 jam. Bila tak membayar denda, penumpang kena sanksi dilarang naik kereta api hingga 90 hari. Kebijakan ini diberlakukan setelah secara beberapa kasus seperti ini terjadi secara sengaja.