Bareskrim Polri tolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman hukuman Panji Gumilang maksimal 10 tahun penjara, pernah mangkir dalam panggilan pemeriksaan, hingga adanya kekhawatiran tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Atas dasar itu, permohonan penangguhan penahanan ditolak.
Pasca ditahan di Rutan Bareskrim 2 agustus lalu, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan kondisi tersangka yang sudah berusia 77 tahun.