Mahkamah agung mengurangi hukuman mantan kepala divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Selain Sambo, Mahkamah Agung juga mengubah hukuman istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.