Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri,Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Sambo, MA juga mengubah hukuman istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
Tak hanya istri Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat di ubah menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat Maruf, yang divonis 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.
Keputusan pemotongan hukuman Ferdy Sambo ini diumumkan Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi pada Selasa petang.
Sidang putusan yang berlangsung tertutup selama kurang lebih empat jam menurunkan lima hakim yakni Suhadi selaku hakim ketua dan dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes.