Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
Selain Sambo, Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
Kita tergabung dengan orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua, ada Samuel Hutabarat, dari kediamannya di Jambi.