Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Richard Elizer mengajukan cuti ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas dan mendapatkan cuti bersyarat selama 6 bulan.