Keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, memicu kontroversi dan tak sedikit yang menganggap hakim hilang nurani. Padahal, Ferdy Sambo cs, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Kita dalami dari sudut pandang hukum pidana.
Bergabung Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia.