Pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Setelah laporan pidana di kepolisian, kini Rocky Gerung menghadapi gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat meminta Pengadilan menghukum Rocky Gerung dengan larangan menjadi narasumber monolog maupun dialog di setiap acara. Rivana Pratiwi membahasnya melalui sambungan virtual bersama David Tobing selaku Penggugat Rocky Gerung & Ubedilah Badrun - Pakar Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ)