Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, pihaknya tak memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali, dalam kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua, setelah Mahkamah Agung memotong vonis 4 terdakwa dalam perkara tersebut.