TNI memastikan tindakan Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan prajurit Ahmad Rosyid Hasibuan diduga sebagai show of force atau unjuk kekuatan.
Mabes TNI juga mengungkap tidak tertutup kemungkinan, Mayor Dedi dikenakan pidana militer. Setidaknya pasal 103 dan 127 KUHP militer, yaitu melanggar perintah atasan atau melampaui kewenangan. Hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut berkisar 2 hingga 4 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspom, TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis pagi.