Kuasa Hukum Terdakwa Shane Lukas, hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis pagi.
Shane Lukas didakwa turut serta membantu Mario Dandy untuk melakukan kejahatan penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing dan timnya meyakini shane tidak turut serta membantu melakukan penganiayaan, sebagaimana tertera dalam dakwaan yakni pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 subsider pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2.
Dalam sidang tuntutan hari ini orang tua Shane Lukas akan hadir didampingi oleh tim kuasa hukum.