Putusan Kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Dari lima Hakim Agung, Putusan diwarnai Dissenting Opinion atau Perbedaan Pendapat. Tiga Hakim ingin vonis Ferdy Sambo Cs diperingan, sementara dua Hakim lainnya tetap. Rivana Pratiwi membahasnya melalui sambungan virtual bersama Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun & Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho