Advokat Kamaruddin Simanjutak memenuhi panggilan pemeriksaan, sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Senin pagi.
Kamaruddin dilaporkan ke polisi oleh Antonius Nicolas Stepanus Kosasih, Dirut PT Taspen, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.