Polisi telah selesai memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin kemarin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang pernah menangani kasus Joshua Hutabarat ini, tidak ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjend Ahmad Ramadhan, Selasa siang, menyampaikan, alasan polisi tidak menahan Kamaruddin Simajuntak, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka dan selama proses penyidikan, Kamaruddin dianggap kooperatif.
Kedatangan kamaruddin memenuhi undangan penyidikan juga menjadi faktor lain.
Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, 5 September lalu. Kosasih merupakan suami dari klien Kamaruddin, yang saat ini masih menjalani sidang atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.