Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni mengaku puas dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pihaknya berharap tuntutan tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang sama sesuai dengan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan Mellisa Anggraeni setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ia berharap majelis hakim mencermati tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Mellisa kembali menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario, brutal dan sadis. Akibat peristiwa itu, hingga saat ini kliennya harus menjalani perawatan khusus dan telah mengeluarkan biaya besar.
Menanggapi soal restitusi yang harus dibayar terdakwa Rp120 miliar, ia menyatakan, majelis hakim wajib mempertimbangkan masalah tersebut.
Mellisa pun mengatakan menyetujui pendapat hakim jika restitusi tidak dibayar, hukuman bagi mMario bertambah 7 tahun penjara.