Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo. JPU meyakini terdakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat dan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora. Bagaimana pihak David menanggapi tuntutan ini? Seberapa jauh kira-kira tuntutan ini akan linier dengan putusan hakim nanti? Untuk membahas lebih jauh terkait hal ini Bram Herlambang melalui sambungan virtual berbincang dengan Kuasa Hukum David, Unoto Dwi Yulianto dan Pakar Hukum Pidana, Herry Firmansyah