Tak puas dengan pelayanan selama menunaikan ibadah haji, hingga tak mendapat konsumsi 11 kali dan terpaksa membeli peralatan memasak serta bahan makanan sendiri, seorang anggota jemaah haji kloter 17 debarkasi Surabaya, menggugat Menteri Agama membayar ganti rugi lebih dari 1 miliar rupiah.
Gugatan tersebut tak hanya ditujukan kepada Menteri Agama, tetapi juga Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.