Rocky Gerung, yang digugat secara perdata oleh advokat David Tobing, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir dalam sidang perdana atas gugatan menghina presiden.
Rocky seharusnya hadir dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi, dengan Hakim Ketua Djuyamto.
Namun Rocky tidak hadir disebabkan alamat pemanggilan yang berbeda,sehingga surat tidak sampai ke tangan Rocky Gerung.